Kadis Dukcapil Plin-Plan

Jumat 01-02-2013,00:00 WIB

 

MUARASABAK - Usai mengatakan bahwa dalam penyerahan elektronik KTP (e-KTP) tidak boleh memungut distribusi sepeserpun belum lama ini, kemarin (31/1), Kadis Dukcapil Tanjab Timur, Sahruddin, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengenai pungutan yang dilakukan oknum kades dalam pendistribusian e-KTP, mengaku  bahwa perbuatan memungut biaya itu sah-sah saja. 

‘’Ya kan mungut uangnya untuk biaya fotocopy arsip di desa.  sehingga pembebanan uang kepada warga, itu diperbolehkan. Tapi untuk lebih jelasnya, coba konfirmasi Kadis yang membawahi kades,’’   dalihnya.

Ditambahkannya, setiap desa memiliki karakteristik beragam,  maka dalam pemungutan yang dilakukan kades sebagai arsip pun diperbolehkan.  ‘’Kecuali ada hal-hal lain yang dipungut,’’  bebernya.

Disinggung setiap desa telah memiliki Alokasi Dana Desa (ADD),  Sahruddin mengatakan ketidaktahuannya bahwa desa memiliki dana pribadi desa. ‘’\"Coba tanya saja ke dinas terkait,’’  jelasnya.

Seperti diketahui dengan dalih sebagai biaya photocopy elektronik KTP (e-KTP) oknum Kades ini memungut Rp 1000 per orang dari setiap warganya yang menerima e-KTP. Perbuatan ini dilakukan Kades Rantau Rasau I Kecamatan Rantau Rasau, Deni Permana.  Dan ketika itu Sahruddin, sangat menyesalkan kebijakan yang diambil Kades Rantau Rasau I. ‘’e-KTP ini program nasional, dan diberikan secara cuma-cuma, dan kebijakan kades itu untuk mengarsipkan e-KTP itu sendiri, menurut saya itu hal tidak diperlukan,’’  tandasnya.

(yos)

Tags :
Kategori :

Terkait