Keluarga Korban Lapor Polisi
JAMBI –Seorang siswa di sekolah taman kanak-kanak (TK) Yayasan Vidya Indah bernisial ART alias KK yang baru berumur 6 tahun diduga dianiaya oleh oknum guru asrama berinisial HD (48). Tidak hanya dianiaya, KK juga diduga disekap oleh HD.
Akibat dugaan ini, orang tua korban, Hotman Pantja Indra Tamba (46), melaporkan HD ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Jambi. Kasus ini dilaporkan Jumat (25/1) lalu, sesuai dengan bukti laporan nomor LP/B-81/I/2013/SPK III.
Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Pantja mengaku tidak mengetahui dengan pasti peristiwa penganiayaan terhadap anaknya. Dikatakan Pantja, ia mendapatkan informasi dari saudaranya, yang mengecek langsung kondisi korban.
\"Ada guru di yayasan tersebut yang menghubungi mantan guru di sana, mengatakan KK (korban, red) sudah beberapa hari tidak terlihat. Lalu mantan guru tersebut menghubungi saya, dan saudara saya yang mengecek ke sana,\" kata Pantja.
Pantja menambahkan, Kamis (24/1) lalu saudaranya mengecek korban ke yayasan, namun tidak bisa masuk. Lalu keesokan harinya, Jumat (25/1), korban berhasil dibawa keluar dari asrama. \"Waktu itu saudara saya beralasan mau mengajak KK makan, makanya bisa dibawa keluar. Setelah ditanya, baru KK mengaku dipukuli oleh Pak HD. Lalu oleh saudara saya, langsung dibawa ke Rumah Sakit Polisi untuk rontgen, hasilnya tangan kiri anak saya patah,\" bebernya.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit PPA Polresta Jambi. Kemarin, orang tua korban juga diperiksa oleh penyidik Unit PPA Polresta Jambi.
Pada sisi lain, pihak Yayasan Vidya Indah di Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, membantah adanya penganiayaan terhadap salah seorang murid asrama atas nama KK, yang diduga dilakukan oleh oknum guru asrama berinisial HD.
Kepala Sekolah Yayasan Vidya Indah, Miske Moza, saat dikonfirmasi melalui ponselnya oleh Jambi Ekspres, Jumat (31/1) kemarin mengatakan, KK sudah tiga tahun tinggal di asrama dengan mereka, sehingga tidak mungkin dianiaya, apalagi oleh seorang gurunya sendiri.
\"Bagaimana mungkin kami melakukan penganiayaan, sedangkan anak itu (korban, red) sudah dititipkan kepada kami sudah 3 tahun,”ungkapnya. “Kami tidak merasa melakukan penganiayaan,”tambahnya menegaskan.
Terkait kasus ini, Miske mengatakan dirinya juga sudah dipanggil oleh pihak Dinas Pendidikan, untuk memberikan keterangan. Ketika ditanyakan apakah pihaknya siap mengikuti proses hukum seperti yang dilaporkan orang tua korban, Miske belum bersedia berkomentar lebih lanjut.
(wne)