Hakim Tunggal, Pelaku Dituntut 5 Tahun
SAROLANGUN- Sidang kasus pencabulan yang menjerat SP (17), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun kemarin diwarnai kericuhan. Pasalnya keluarga korban tidak terima atas tuntutan 5 tahun penjara yang diberikan oleh jaksa terhadap pelaku.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Yongki,SH, dan JPU Lince Margeta,SH, tidak diterima keluarga korban. Bahkan orang tua korban IN, berteriak diluar arena sidang mengatakan, tuntutan jaksa tidak adil. Sebab anaknya sudah tidak memiliki masa depan. Kalau pelaku masih bisa keluar penjara dengan tidak menangung malu.
“Saya tidak terima dengan tututan JPU yang hanya menuntut terdakwa lima tahun. Ini tidak adil dengan perbuatan yang dilakukan kepada anak saya,”katanya.
Dengan nada tinggi IN mengatakan, jika hanya lima tahun, lebih baik dirinya membunuh terdakwa itu lebih, sebab tuntutan tersebut tidak adil. “Kalau hanya lima tahun lebih baik saya bunuh terdakwa. Sebab tuntannya terlalu ringan dan ini tidak adil bagi kami,”jelasnya.
Terpisah JPU Lince saat dikonfirmasi mengatakan, untuk tuntutan yang dibacakan tidak bisa diberikan, sebab sidang tertutup dan jika ingin memberitakan maka silahkan datang saat putusan. “Maaf ya ini kasus pencabuan dan sidangnya tertutup. Tadi hakim sudah berpesan bahwa jika ingin meliput silahkan datang saat putusan kelak,”tandasnya.
(nil/jenn)