JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya bisa bernapas lega dalam kasus kecelakaan yang melibatkan M Rasyid Amrullah Rajasa. Kemarin, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penyerahan berkas tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kini, Rasyid tinggal menunggu masa persidangan atas dirinya.
Kepastian itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi saat dikonfirmasi kemarin. Karena itu, pihak Kejari bakal segera memulai penyusunan surat dakwaan. \"Tadi siang penyerahannya,\" terang Untung. Meski begitu, Kejari sebagaimana polisi juga tidak menahan putra Menteri Perekonomian Hatta Rajasa itu.
Sebelumnya, berkas Rasyid telah dinyatakan sempurna pada 29 Januari lalu. Seminggu kemudian, yakni kemarin, Rasyid dihadirkan ke Kejari Jaktim bersama sejumlah berkas dan barang buktinya. Pemuda 20 tahun itu diantar menggunakan mobil Toyota Vellfire ditemani ibunya, Okke Hatta Rajasa.
Penanganan kasus tersebut oleh Kejari Jaktim juga didasari pertimbangan lokasi kejadian. Locus delicti (tempat kejadian perkara) kecelakaan tersebut lebih dekat ke Jakarta Timur. Karenanya, sidang juga akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebagaimana diberitakan, Rasyid menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di ruas tol Jagorawi awal Januari lalu. Mobil BMW X5 bernopol B 272 HR yang dikemudikannya menabrak dengan keras mobil Daihatsu Luxio berisi sejumlah penumpang dari belakang. Akibat kecelakaan tersebut, dua orang tewas termasuk seorang balita berusia 14 bulan.
(byu)