MUARA BUNGO - Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD - PPT) Muara Bungo tidak akan memperpanjang perizinan pasar malam di kabupaten Bungo. Karena, penilaian dari masyarakat, pasar malam yang ada di Bungo hanya kedok saja. Sementara di dalamnya menjadi sarang perjudian.
Untuk izin yang ada sebelumnya, dikatakan Kabid Informasi Pengaduan dan Pengendalian Perizinan BPMD dan PPT Bungo, Bustomi telah habis tertanggal tanggal 31 Januari 2013 lalu. “Tidak ada perpanjangan izin pasar malam,” ujar Bustomi, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya, (4/2) kemarin.
Menurutnya, BPMD PPT akan membuat Surat Edaran (SE) yang ditandatangani langsung oleh Bupati terkait tidak dierbolehkannya lagi paar malam di Bungo. “Surat sudah kita sampaikan ke meja Bupati, kita hanya menunggu tanda tangan. Bupati juga menegaskan tidak ada lagi izin baru atau perpanjanag,” katanya.
Setidaknya, di kawasan pasar Muara Bungo, ada tiga titik pasar malam yang izinnya sudah habis pada 1 januari lalu. Hanya saja Bustomi tidak mengatahui apakah pasar malam tersebut masih beroperasi atau tidak. Selain itu, Bustomi juga meminta kepada Camat setempat agar tidak lagi merekomendasikan izin atau perpanjangan izin pasar malam. Karena, Surat Edaran Bupati sudah jelas tidak lagi memberikan izin kepada pasar malam.
Apabila pasar malam masih ada yang beroperasi, itu adalah pasar malam ilegal. Karena, pasar malam yang ada lebih banyak mudaratnya dari manfaatnya. Lantas, apakah pihak perizinan akan menutup pasar malam yang masih beroperasi ? Dia mengatakan, hal itu adalah kewenangan Satpol PP. “Kita juga akan berikan surat edaran itu kepada Pol PP. Apabila masih ada pasar malam yang beroperasi, kita minta ketegasan dari Pol PP untuk menutupnya,” pungkasnya.
(fth)