JAMBI – Satu-satunya terasangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim),
Zainal Abidin belum juga dinyatakan lengkap berkas pemeriksaanya oleh pihak Kejaksaan.
Diduga, kasus ini menjadi rancu karena dalam kasus korupsi, biasanya tersangkanya lebih dari satu orang. Namun dalam kasus ini, pihak kepolisian hanya menetapkan satu tersangka.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/1) kemarin mengatakan, bahwa pihak kejaksaan memang belum menyatakan berkas tersangka lengkap, sehingga masih ada berkas yang perlu ditambahkan.
“Sehingga perlu ada perpanjangan pernahanan terhadap Direktur CV Dulandari ini. Masa penahanan Zainal Abidin diperpanjang oleh pengadilan selama 30 hari, mulai besok hingga 6 Maret mendatang,”ungkapnya.
Tidak main-main, sebelumnya, kasus ini disidik oleh Bareskrim Mabes Polri. Sehingga, Almansyah optimis berkas tersebut bisa segera dinyatakan lengkap.
\"Berkas pemeriksaannya masih di jaksa. Mudah-mudahan bisa segera P21 (lengkap, red),\" pungkasnya.
(wne)