Syarif, terdakwa kasus Dugaan Korupsi RS Unja
JAMBI - M Syarif terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Jambi (Unja) yang didakwa telah merugikan uang Negara Rp 7 M dari total anggaran Rp 41 M hanya dituntut 1 tahun 6 ulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang lanjutan yang digelar di pengadilan Tipikor Jambi Senin (4/2) kemarin, M Sarip juga hanya diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, Subsider 3 bulan kurungan, tanpa diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara. “Terdakwa tidak dituntut membayar uang pengganti, karena menurut JPU, kerugian negara telah dikembalikan oleh rekanan,”ungkap JPU Rudy.
Padahal, Menurut JPU, Rudy, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan diganti dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
”Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan sebagai pengawas. Karena terdakwa selaku pengawas tidak pernah melakukan pengawasan terhadap proyek,”ungkap JPU dalam sidang.
Menurut JPU, hal yang meringankan dan menjadi dasar mengapa tuntutan terhadap Syarif hanya 1 tahun 6 bulan adalah karena Syarif telah mengakui kesalahannya.
”Sedangkan untuk hal yang meringankan bahwa terdakwa telah mengakui kesalahan dan merasa bersalah,” sebut JPU saat pembacaan tuntutan
Sementara itu setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Nelson Sitanggang mengatakan kepada terdakwa bahwa UU memberi hak terhadap terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU.
“Kita minta waktu majelis untuk mempersiapkan pembelaan,” ujar Syarif melalui penasehat hukumnya Fajarmarta Toer.
Dan ketua majelis hakim pun memberi waktu satu minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan. Sidang akan dilanjutkan Senin (11/2) pekan depan.
(ded)