Aliran ini meminta masyarakat mengorbankan harta bendanya dengan alasan untuk tujuan agama. “Tujuan aliran ini cari uang. Untung Kepala Desa Sungai Rumpun cepat antisipasi dan sekarang pembawa aliran itu sudah lari ke Aceh,” tandasnya.
Sementara itu aliran Saptodarmo merupakan aliran kebudayaan dan sudah berdiri sejak orde baru. Aliran ini kata Damhar sudah diakui negara sebagai aliran kepercayaan. “Kalau aliran Ahmadiyah sudah dilarang secara nasional. Kita melakukan pendekatan dengan mereka secara persuasif,” katanya.
Dikatakan Damhar, yang berperan ditengah masyarakat terkait aliran agama ini adalah Kepala Desa, Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Sementara itu Kesbangpol hanya berperan dalam ketertiban dan keamanan.
“Kita himbau masyarakat harus hati-hati menerima ajaran baru, karena saya lihat ujung-ujungnya mereka meminta uang,” pungkasnya.
Sedangkan, Bupati Kerinci H Murasman mengungkapkan bahwa di Kabupaten Kerinci kini terdapat aliran sesat yang meresahkan warga. Menurut Bupati aliran tersebut memiliki nabi setelah nabi Muhammad. Hal ini diungkapkan Bupati dalam rapat koordinasi Kepala Desa se Kabupaten Kerinci di ruang Pola Bupati Senin (4/2) kemarin.
Menurut Bupati, aliran tersebut berada di Desa Sako Duo, Kecamatan Kayu Aro, kemudian Desa Sungai Lintang, Kecamatan Kayu Aro, lalu Kebun Baru dan di Kecamatan Gunung Raya. “Mereka punya nabi sendiri setelah nabi Muhammad. Shalatnya cukup dua kali dalam sehari hanya dua rakaat, pagi untuk menghapuskan dosa malam, trus shalat malam untuk menghapuskan dosa disiang hari,” ungkapnya.
Terkait hal ini pihaknya telah membentuk tim lintas agama untuk membubarkan aliran tersebut. “Ado tim antar agama untuk membubarkan aliran ini, sudah bekerja,” ujarnya.
Dia berharap Kepala Desa dan Camat memantau dan mengawasi berkembangnya aliran sesat diwilayahnya. “Aliran seperti ini ini tidak sesuai dengan agama dan harus dilarang,” tegasnya.
(dik)