Lagi, Saksi Beratkan Arifien

Rabu 06-02-2013,00:00 WIB

JAMBI – Keterangan saksi dalam sidang kasus Damkar Kota Jambi memberatkan para terdakwa, yakni Mantan Walikota Jambi Arifien Manap, Zulkifli Somad dan Arifuddin Yasak.

 

Menurut sakasi M Sitanggang, terdakwa Arifien Manap pernah meminta saran pendapat terkait penunjukan langsung (PL) mengenai pengadaan mobil damkar kepada dirinya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan Daerah.


Saksi juga mengaku pernah melakukan pembahasan dengan mantan Kepala Kantor Pemadam Kebakaran Kota Jambi, Arifuddin Yassak.


\"Ada (dimintai pendapat), Pak. Sebatas memberikan saran, ini karena secara administrasi,\" ujar M Sitanggang kepada Majelis Hakim sidang Tipikor Jambi yang diketuai Nelson Sitanggang, Selasa (5/2) kemarin.


\"Saya tanya apakah PT Istana memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga, kepala damkar menjawab iya. Karena itu pabrikan dan mempunyai hak paten, penyedia tunggal, termasuk barang spesifik, dan mendesak,\" jelas M Sitanggang ambahkan.

Majelis hakim kemudian menanyakan seandainya tidak memberikan pendapat saran, apakah kebijakan pengadaan lewat penunjukkan langsung tetap jalan. M Sitanggang pada awalnya menjawab kurang tahu. Namun kemudian dia menjawab bahwa kebijakan tersebut tetap akan jalan.

Disebutkan juga oleh M Sitanggang, Arifuddin Yassak pernah datang ke kantornya untuk menanyakan apakah surat proses penunjukkan langsung telah dibahas oleh Walikota.


\"Kepala damkar datang ke kantor saya, tanya apakah surat proses penunjukkan langsung sudah dibahas di Walikota. Saya jawab belum masih dipelajari,\" jelasnya.

Ketika itu, menurut dia masih dalam proses transisi pengadaan keppres tentang pengadaan barang dan jasa, yaitu keppres nomor 16 dengan keppres nomor 80. PL pada prinsipnya dapat disetujui berdasar keppres nomor 80. \"Kalau itu memang tidak sesuai ketentuan, seharusnya kepala damkar membatalkan,\" ungkapnya.

Saat menaggapi keterangan saksi Zulkifli Somad menyebutkan, bahwa Natulen rapat yang di tanda tangani oleh Jumizar, Zulkifli Somad minta untuk persidangan yang akan datang jaksa penuntut Umum menghadirkan Jumizar sebagai saksi.

(ded)

 

Tags :
Kategori :

Terkait