JAMBI - Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi saat ini memiliki banyak terdakwa yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para DPO pihak kejaksaan masih berkeliaran diantaranya Nasrun Arbain, mantan ketua DPRD Provinsi Jambi dan mantan ketua KONI Jambi.
Selanjutnya ada nama Iskandar Rais yang saat ini berstatus DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi. Dia telah divonis oleh bersalah oleh MA dalam kasus penipuan ratusan juta rupiah. Selain itu, ada empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batangari, senilai Rp 7 M lebih. Mereka adalah Proyek Manager dari PT Lince Romauli Raya Sutrisno, Direktur PT Hexaguna Karya Arif Hidayat, Kuasa PT Lince Romauli Raya Geri Iskandar dan Direktur PT Multi Hexaguna Karya, Toha Maryono.
Kalangan mahasiswa Jambi mengharapkan penegakan hukum bisa lebih dilakukan serius oleh pihak Kejaksaan.
“Mereka sudah merugikan Negara, sehingga sudah selayaknya mendapatkan hukuman yang setimpal,”ungkap Heri Gunawan, ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Jambi, kemarin.
Menurut dia, pihak Kejaksaa yang saat ini memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia bisa menggunkan kekuatannya untuk mengeksekusi para DPO tersebut.
“Jika tidak mampu, tentu bisa bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya,”tukas Heri.
Selain itu, ada juga beberapa tersangka yang saat ini tidak diketahui keberadaanya.