JAMBI – Dalam sidang kasus dugaan korupsi Damkar Kota Jambi, terungkap fakta bahwa mantan kepala kantor Damkar Kota Jambi Arifuddin Yasak merupakan orang yang turut mencairkan dana pembelian mobil Damkar di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi.
Hal ini diungkapkan saksi Zainudin yang merupakan pegawai kantor Damkar Kota Jambi. “Pada saat pencairan dua unit mobil damkar, dana dicairkan oleh Arifuddin Yasak dan SH Daud di BPD Jambi yang ada di samping kantor Damkar Pasar Jambi,”ungkap Saksi.
Menurut saksi, saat itu ia disuruh menunggu dilantai 1 BPD Jambi. “Saya bersama Suhaimi,”ungkapnya.
Dalam kasus Damkar Kota Jambi, ada tiga terdakwa, yakni mantan Walikota Jambi Arifien Manap, mantan ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad dan Mantan Kepala Kantor Damkar Kota Jambi Arifuddin Yasak.
(wne)