KUALATUNGKAL - Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri terkait pembayaran biaya perjalanan dinas Tahun 2013, yang selama ini pembayarannya secara Lumpsum (Perjalanan Dinas Dialokasikan Diawal), sekarang pembayaran biaya perjalanan dinas akan dibayar sesuai dengan kebutuhan (at cost) dengan sistem klaim.
Sekda Tanjabbar, Arief Munandar, mengaku sampai saat ini belum ada menerima edaran terkait adanya perubahan pembayaran biaya perjalanan dinas yang selama ini pembayarannya secara Lumpsum. ‘’Kami belum terima edaran terkait adanya perubahan sistem pembayaran perjalanan dinas,’’ ujarnya kemarin via ponsel.
Dikatakannya, pihaknya akan mencari tahu apakah benar adanya edaran dari Mendagri soal pembayaran biaya perjalanan dinas dengan sistem at cost. ‘’Nanti akan saya cari tahu dulu, mungkin saja sudah datang edarannya,‘’ ungkapnya
Menurut Arief, pihaknya tetap akan melaksanakan sesuai dengan petunjuk Mendagri soal pembayaran biaya perjalanan dinas untuk pegawai negeri sipil. ’’Kami lihat dulu isi dari Surat Edaran Mendagri, jika benar maka akan langsung diterapkan pembayarannya dengan sistem at cost di Tanjab Barat,’’ sebutya.
Untuk diketahui, evaluasi APBD Tanjab Barat tahun anggaran 2013 di Jambi beberapa waktu lalu, Pemprov Jambi meminta Pemkab Tanjab Barat untuk mengurangi anggaran biaya perjalanan dinas untuk beberapa SKPD yang ada di Lingkungan Pemkab Tanjab Barat dan Sekretariat DPRD Tanjab Barat karena dinilai terlalu besar.
(ydn/imm/jenn)