Ketua PN Tebo Tolak Damai

Jumat 08-02-2013,00:00 WIB

Hasil Pemeriksaan Diserahkan ke MA


TEBO – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tebo, Mangapul Manalu, menolak untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuatnya ke Polres Tebo terkait aksi penyerangan yang dilakukan Waka PN, Rimdan  beberapa waktu yang lalu.

Menurut Manalu, opsi mencabut laporan ke Polisi merupakan solusi yang ditawarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. “Tim yang dipimpin Waka PT Jambi ada menawarkan saya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara internal PT, tapi dengan tegas saya menolaknya, saya tidak akan mencabut laporan ke Polisi,”
ujar Mangapul kepada harian ini, Kamis (7/2) kemarin.

Dikatakannya lagi bahwa alasan menolak tawaran berdamai dan menyelesaikan permasalahannya dengan Waka PN Tebo tersebut, karena menurutnya itu bukan perkara delik aduan, melainkan pidana murni.

“Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni karna nyawa saya terancam, dan saya juga sudah tanyakan kepada waka PT jambi tentang permasalahan ini, dan tidak segampang itu, meskipun maaf saya berikan, tapi perkara hukumnya tetap berlanjut,”ujarnya lagi.

Ketika ditanyakan kepadanya apa saja yang ditanyakan oleh tim PT Jambi yang berakhir pada jam 22.00 WIB malam tadi, dirinya menolak untuk memberikan komentar terkait persoalan tersebut.

“Pemeriksaan oleh PT Jambi sudah selesai dan sudah dibawa ke PT Jambi, silahkan tanyakan langsung ke PT jambi,”pungkasnya.


Sementara itu, saat dikonfirmasi di kantor PT Jambi, Zaid Umar Bob Said yang merupakan ketua tim pemeriksa mengatakan, hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke Makahmah Agung.

 

“Hasil pemeriksaan ini rencana akan dilaporkan secepatnya ke ketua Makamah Agung dan mengenai sanksi ketua Makamah Agung yang akan memberi sanksi,”ungkapnya.

(azk/ded)

Tags :
Kategori :

Terkait