Selanjutnya, tanah tersebut dipatok oleh orang yang bernama Efendi, Efendi mengaku tanah itu milik orang bernama Samsudin.
.
Selanjutnya, Sulaiman dan Bakti bersama rekannya tetap bersikeras bahwa itu tanah miliknya yang sudah dikuasai oleh PT BBP, merekapun melakukan penebangan terhadap tanaman diatasnya.
Tanggal 31 Desember 2012 Sulaiman dan Bakti bersama rekannya dilaporkan oleh Samsudin ke Polres Bungo. Lalu tiba-tiba tangal 1 Januari 2013 kelimanya ditangkap, dan tanggal 2 Januari 2013 keluar surat perintah penahanan. Sehingga kelimanya ditahan Polres Bungo.
(wne)