JAMBI- Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas di Rumah Sakit Tebo yang merugikan Negara senilai 58 juta lebih, terdakwa Agus Fauriza mantan Dirut RSUD STS Tebo dituntut oleh JPU 1 tahun 6 bulan dengan membayar denda 50 juta.
Dalam pembacan tuntutan JPU Wanto menyebutkan bahwa terdakwa sudah menyalahi kewenangan dengan membuat dokumen-dokumen fiktif untuk membuat pakaian dinas karyawan RSUD STS Tebo.
Menurut JPU Wanto, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan diganti dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
”Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum melakukan korupsi. Tidak ada yang dapat menghapuskan perbuatan terdakwa,” ungkap JPU Wanto dalam persidangan
Selain dituntut 18 bulan terdakwa juga didenda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 58,8 juta dan apabila satu bulan tidak membayar uang penganti maka terdakwa bisa menggantinya dengan hukuman penjara 9 bulan.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada Majlis Hakim yang diketuai Suprabowo selama dua minggu untuk menyiapkan Pledoy, tetapi Majlis Hakim hanya memberikan waktu satu minggu kepada kuasa hukum terdakwa.
(ded)