Nama Safrial Dicatut

Rabu 13-02-2013,00:00 WIB

Keterangan Saksi Kasus BPR Tanggo Rajo

JAMBI – Dalam sidang kasus dugaan korupsi BPR Tanggo Rajo Kualatungkal senilai Rp 899 juta, nama mantan Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial disebut oleh saksi terkait pencairan atas nama terdakwa Isman Ismail (suami Dewi Anda Linda; red), dengan jenis kredit dibayar dimuka (kas bon) senilai Rp 235 juta.

Saksi Fitriyanti mantan Direktur Operasional BPR Tanggo Rajo, mengungkapkan bahwa Justus Pasaribu(terdakwa), pernah memerintahkan proses pencairan kepadanya atas dasar instruksi Bupati. Padahal sebenarnya, pencairan kas bon tersebut tidak sesuai prosedur.

”Pada waktu itu Pak Justus ngomong bahwa ini instruksi dari Pak Bupati,” ungkap Fitriyanti dalam persidangan.

Melihat proses yang dianggap tidak sesuai aturan tersebut, saksi sudah mencoba mengatakaan kepada Justus agar sebaiknya meminta memo sebagai tanda bukti instruksi, tetapi menurut saksi, Justus tidak melakukannya dengan alasan bahwa Justus telah menelepon Bupati dan berbicara secara pribadi.

Sementara untuk kredit atas nama terdakwa Dewi Anda Linda disebutkan mungkin ada kelalaian dalam proses. Sebelum mengambil pinjaman ratusan juta itu, dalam catatan Fitriyanti, Dewi pernah mengambil pinjaman senilai Rp 30 juta, namun dalam pengembaliaannya tidak lancar. “Terkait itu, saya pernah mengatakan ke Justus supaya mempertimbangkan pemberian pinjaman kembali ke orang tersebut,”tambah Fitriyanti lagi.

 

Namun keterangan dari saksi tersebut dibantah Justus Pasaribu. Ketika ditanya majelis hakim, apakah benar keterangan saksi, pada awalnya mengatakan lupa. Kemudian mantan direktur utama itu kemudian mengatakan keterangan saksi tidak benar. “Menurut saya tidak benar, tidak ada saya sebut ini intruksi bupati,”ungkap Justus menanggapi keterangan saksi.


Meski dibantah oleh terdakwa, saksi Fitriyanti mengatakan tetap pada pendiriannya.

 

“Apakah ibu tetap dengan keterangan ibu tadi atau ada keterangan lain, dari (tanggapan terdakwa)?” tanya ketua majelis hakim Suprabowo kepada Fitriyanti.

”Tetap pak,” jawab Fitriyanti yang merupakan mantan Direktur Operasional BPR Tanggo Rajo tersebut.

Sidang kemarin menghadirkan empat saksi. Yaitu, Fitriyanti mantan direktur operasional, Samsudin dari dewan pengawas, Nurhastuti, mantan karyawan bagian administrasi, dan Sukri Kadispenda Tanjabbar.

Kasus dugaan kredit macet yang diaudit oleh BPK senilai Rp 894 juta ini diduga akibat penyimpangan yang dilakukan direktur Dewi Andalinda senilai Rp 499 juta lebih, Isman Ismail Rp 235 juta lebih, mantan Direktur Utama BPR Tanggo Rajo Justus Pasaribu Rp 160 juta, dan Rahmidawati.

(ded)

Tags :
Kategori :

Terkait