Beserta Bendahara PSPD Unja
JAMBI – Setelah beberapa kali diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, akhirnya Kemas Arsyad Somad mantan Rektor Unja dan Eliyanti Bendahara Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi ditahan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (13/2) kemarin.
Penahanan kedua tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi tahun 2006-2009 ini dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan pemeriksaan keduanya di kantor Kejati Jambi kemarin.
Andi Ashari, kasi penkum Kejati Jambi mengatakan, Alasan penahanan kedua tersangka sesuai dengan pasal 21 KUHP.
“ Kita khawatirkan tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan yang penting untuk mempermudah proses penyidikan,” ujar kasi penkum
Andi Azhari, mengungkapkan, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan atas dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi periode 2006-2009 senilai Rp 25 miliar.
\"Untuk pertama kalinya Kemas Arsyad Somad dan Elianty diperiksa sebagai tersangka. Dan dari penghitungan BPK kerugian negara Rp. 1,2 miliar,\" imbuh Andi Azhari.
Andi Ashari juga mengatakan yang jelas penahanan sesuai dengan surat perintah yang diterbitkan oleh kepala kejati jambi.
”Yang nomor surat perintah untuk Kemas 45 dan untuk nomor Eliyanti 46, tertanggal hari ini tanggal 13-2,” tandasnya.
Pantauan Koran ini, kedua tersangka datang ke Kejati Jambi sekitar pukul 09.00 WIB didampinggi pengacaranya, Ramli Taha. Setelah diperiksa selama 8 jam, kedua tersangka keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung dibawa oleh tim penyidik Kejati Jambi menuju mobil tahanan. Saat di bawa ke mobil tahanan, kedua tersangka dikawal ketat oleh pegawai Kejati Jambi.
Ramli Taha, pengacara Kemas saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan, dirinya kecewa atas penahanan tersebut, karena menurut dia, tidak ada alasan yang tepat untuk melakukan penahanan ini.
”Karena beliau merupakan tokoh masyarakat, orang terpandang dan mantan Rektor, tidak akan mungkin beliau melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ramli Taha kepada sejumlah wartawan.
Lalu saya tanya penyidik, lanjut Ramli, penyidik mengatakan bahwa penahanan kedua tersangka sudah merupakan keputusan dari tim. “Dan kami dari tim hukum akan mengajukan penaguhan penahanan dan mengawal proses hukum sampai pengadilan,”sebut Ramli Taha. ”Kita akan membuktikan di pengadilan saja,” tukasnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Kajati Jambi telah menetapkan mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad sebagai tersangka dalam Sprintdik nya nomor 460/N.5.FD.1/07/2012, tentang kasus penyimpangan penggunaan dana PNBP program setudi pendidikan dokter pada Universitas Jambi tahun 2006 sampai 2009.
Dana PNBP yang diterima universitas Jambi dari seluruh pemda Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi mencapai Rp 25 Miliar. Namun dari dana tersebut, diperkirakan, kerugian Negara mencapai Rp 1,2 Miliar lebih.
Berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 115, adapun kategori PNBP tersebut yaitu, sumbangan pembinaan pendidikan, biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi negeri, hasil kontrak kerja yang dilakukan oleh perguruan tinggi negeri, serta penjualan produk yang dihasilkan oleh perguruan tinggi negeri. Selain itu, juga sumbangan atau hibah dari perseorangan, lembaga pemerintahan, atau lembaga non pemerintahan, serta penerimaan dari masyarakat lainnya.
Seharusnya setiap pungutan, bantuan Gubernur atau bupati, serta sumbangan pendidikan lainnya, harus disetorkan dulu ke PNBP. Namun, pihak kejati sebelumnya menduga ada penyelewengan terkait dana tersebut.
Tim penyidik Kejati Jambi telah memintai keterangan sejumlah pihak dari internal Unja termasuk A Rahman yang merupakan Pembantu Rektor II Unja. Selain itu tim penyidik Kejati Jambi juga telah memintai keterangan pihak lainnya, termasuk sejumlah staf bagian keuangan di Unja. Staf bagian keuangan yang telah dimintai keterangannya tersebut seperti Kepala Biro Umum dan Keuangan, Gani, Bendahara, Jamal, serta Bendahara Pengeluaran, Cek Malina.
(ded)