BKSDA Tetapkan Dua Tersangka

Selasa 19-02-2013,00:00 WIB

Kasus Penyelundupan Belangkas

JAMBI - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penjualan hewan laut yang dilindungi, yakni Belangkas.

 


Dua orang tersangka itu adalah Oly Suwondo, sopir truk PS nopol BK 9336 SF, yang digunakan untuk mengangkut ribuan ekor belangkas tersebut, serta orang yang diduga pemilik ribuan belangkas tersebut, berinisial M.

”Dua tersangka sekarang kita titipkan di rumah tahanan Polda Jambi,”ungkap Kepala BKSDA Provinsi Jambi, Tri Siswo, saat dikonfirmasi kemarin.

 

“Penyidik saat ini tengah melakukan pemberkasan, dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,\" tambahnya.


BKSDA menegaskan bahwa  2.935 ekor belangkas yang ditangkap oleh Tim Terpadu Polda Jambi, Jumat (15/2) lalu adalah hewan yang dilindungi.

\"Dari LIPI sudah ada keterangan, bahwa hewan itu dilindungi,\" pungkasnya.

Terkait kasus ini, pelaku dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 pasal 21 ayat (2) huruf b tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

(wne)

Tags :
Kategori :

Terkait