MUARABULIAN – Tenaga honorer kategori 1, Ismail Azim, yang dibatalkan BKD saat pengangkatan sebagai PNS melaporkan persoalan ini ke Polres Batanghari dan Kejaksaan.
menanggapi hal ini, Kepala BKD Batanghari, Drs Ariansyah, membenarkan adanya gugatan itu. \'Tetapi saya sendiri tidak atau belum mengetahui pasti apakah benar dirinya telah dilaporkan Ismail Azim ke pihak Kejaksaan dan Polres Batanghari terkait kasus ini,\' ujarnya.
Ariansyah sendiri mengaku tidak mengetahui jika honorer yang bernama Ismail Azim diberhentikan atasannya. Padahal, jika tenaga honorer yang sudah masuk K1 tidak boleh diberhentikan. Namun, dirinya tidak berkeinginan untuk berandai-andai dan menolak untuk mengomentari lebih jauh. \'Alasan pemberhentiannya, ada pada atasannya. Silakan tanya ke sana. Kami hanya mengkoreksi syarat sebagaimana aturannya,\' tegas Ariansyah.
Sementara Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Sukamto, mengatakan saat ini ia masih belum mendapatkan laporan terkait pengaduan itu dari anggotanya. Karena saat ini ia masih sedang melakukan kegiatan di luar. \'Saya belum mendapat laporan dari piket. Besok saya cek,\' tandasnya.
(adi)