Hari Ini Putusan Dibacakan
JAMBI- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi optimis bisa memenangkan sengketa Pulau Berhala yang putusannya akan dibacakan hari ini di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Andi M Asrun, kemarin. “Berdasarkan fakta di persidangan, memang kita sangat optimis. Apalagi ketika pihak lawan mengajukan gugatan tampak ketidaksiapan mereka. Mulai adanya pertentangan di antara mereka dan juga sidangnya yang tidak maksimal karena pembuktian dan pengajuan saksi tidak dilakukan,\' kata Andi.
Ditegaskannya, putusan di MK terkait uji materiil ini akan menjadi akhir dari sengketa yang selama ini berlangsung. “Sehingga tidak bisa lagi dilanjutkan gugatan ke peradilan lain ataupun upaya hukum lainnya,\' tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jambi, Drs H Hasan Basri Agus MM (HBA) menegaskan keoptimisannya bahwa Jambi bisa memenangkan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, terutama terkait pasal 5ayat (1) huruf C.
\'Kita tentunya tidak boleh pesimis dan tetap harus optimis. Karena inikan perjuangan kita dan harus tetap optimis. Kita harapkan nantinya dari bukti-bukti yang ada bisa membuat MK memenangkan Provinsi Jambi,\' tegas HBA.
\'Informasi yang saya dapat dari Jakarta memang hari Kamis nanti ada sidang terakhir dengan agenda pengambilan keputusan majelis hakim konstitusi terkait uji materiil yang dilakukan Pemprov Jambi terkait Pulau Berhala,\' katanya.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Jaelani membenarkan sidang putusan dilakukan hari ini. \'Kalau sudah dijadwalkan berarti memang akan diputuskan MK,” katanya singkat.
(wsn)