DPRD Ikut Minta Naik Gaji

Sabtu 23-02-2013,00:00 WIB

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menyatakan pemerintah masih terus mengkaji usulan kenaikan gaji kepala daerah. Namun begitu, ia sudah berani memastikan kenaikan tidak akan mengakibatkan defisit Anggaran Pendapatan Daerah (APBD), apalagi sampai 5 Persen.

“Usulan kenaikan itu kan dari para kepala daerah, dan kalau tidak salah sudah empat kali disampaikan. Jadi bukan usulan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dan juga sampai saat ini kita masih terus mengkajinya. Tapi belum apa-apa sudah ada yang komentar seolah-olah kalau dinaikkan akan mengakibatkan defisit keuangan daerah sampai 5 persen,” ujarnya di Jakarta, Jumat (22/2).

Menurut Gamawan, ada beberapa alasan kenaikan tidak akan berakibat defisit. Salah satunya karena pemerintah saat ini tengah mengkaji penataan pendapatan menuju single sallary.

Langkah ini dilakukan karena selain menerima gaji pokok dan tunjangan, selama ini seorang kepala daerah juga memeroleh pendapatan dari upah pungut, maupun beberapa sumber lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010.

“Jadi pendapatan real seorang kepala daerah sekarang ini, bisa mencapai Rp 80 juta. Nah dengan dilakukan penataan, kenaikan kemungkinan tidak akan memberatkan keuangan daerah. Karena belum tentu pendapatan Take Home Pay (THP)-nya ikut naik,” ujarnya.

Karena itu melihat fakta yang ada, pengkajian menurut Mendagri juga dilakukan dengan memerhatikan aspek posisi, tanggung jawab dan risiko jabatan yang ada. Namun tentu hal tersebut perlu diselaraskan dengan beban keuangan.

“Saat ini misalnya, ada direktur utama bank gajinya malah 4 kali lebih tinggi dari seorang Presiden. Hal-hal seperti inilah yang tentunya kita kaji,” ujarnya. .

Hal lain, kenaikan gaji nantinya menurut Mendagri kemungkinan juga hanya menyangkut tunjangan jabatan dan bukan gaji pokok. Pemikiran ini untuk mengantisipasi beban keuangan negara akibat lonjakan gaji pensiun yang harus dibayar negara ke depan. “Kemungkinan yang naik itu tunjangan jabatan. Karena kalau gaji pokok, risiko gaji pensiunnya besar,” katanya.

Namun begitu, hingga saat ini tim belum dapat menentukan rumusan kenaikan yang tepat. Apalagi menurut Mendagri, terdapat sejumlah hal lain yang menjadi pertimbangan mendasar. Diantaranya kalau gaji kepala daerah dinaikkan, maka gaji anggota DPRD juga tentunya akan menyesuaikan.

(gir/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait