Kasus Pulau Berhala dan Inkonsistensi Policy PemPus

Selasa 26-02-2013,00:00 WIB
Oleh:

 

Pada tahun 2003 penduduknya hanya 23 KK, yang pada umumnya nelayan musiman,  tidak bertempat tinggal permanent. Pada tahun 2013 ini penduduknya hampir mencapai 50 KK dan kebanyakan penduduk musiman. Dalam konteks pemerintahan ini hanya sekapasitas untuk sebuah RT.  

 

Berdasarkan kenyataan ini, polemik pulau berhala pada hakekatnya tidak sebanding dengan kondisi demografis dan geografis serta pembiayaan yang dikeluarkan untuk memperjuangkannya. Alangkah tidak rasionalnya Pemerintah Provinsi Jambi jika ini dilakukan.  Dan akan sangat bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efktivitas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Tidak termasuknya Pulau Berhala kedalam wilayah administratif Provinsi Jambi, adalah sebuah dinamika pemerintahan dan konsekwensi dari komitmen kita berada dalam negara kesatuan, bukan berarti kita kehilangan segala-galanya. Namun harus diakui ada konsekwensi lanjutan yakni berkurangnya luas wilayah administratif provinsi yang merupakan salah satu tolak ukur pemberian pemberian dana Pusat kepada Daerah.

Tags :
Kategori :

Terkait