JAKARTA - Mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani menyebut Bank Indonesia (BI) adalah pihak yang bertanggung jawab dari awal dalam penyelamatan Bank Century. LPS yang mengucurkan dana talangan Rp 6,7 triliun hanya melakukan pengambilalihan setelah proses di bank sentral.
\"Kami tugasnya ketika nanti sudah diputuskan diselamatkan, kami yang menyelamatkan. Tapi kalau awal diproses di Bank Indonesia,\" kata Firdaus usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, kemarin. Firdaus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Gubernur BI Budi Mulya.
Firdaus bercerita, dirinya dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik. Garis besar yang ditanyakan menyangkut kebijakan penyaluran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh BI. \"Masalahnya ya begitu-begitu saja kok, seputar FPJP,\" ujar Firdaus.
Menurut dia, FPJP juga merupakan kebijakan internal di BI. \"Kalau kami di LPS kan tidak banyak,\" kata mantan pejabat yang kini menjadi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan KPK saat ini masih terus memeriksa saksi-saksi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dalam pengucuran FPJP. Sedangkan pemeriksaan tersangka masih belum dilakukan. \"Saat ini baru pemeriksaan saksi,\" katanya.
Dalam kasus Bank Century yang tengah disidik KPK, Budi Mulya disangka berperan dalam penyelahgunaan jabatan saat pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp 689 miliar sepanjang 14-18 November 2008. Pengucuran instrumen untuk menolong bank yang tengah kesusahan likuiditas tersebut dilakukan dalam tiga termin.
Pengucuran FPJP ke bank hasil merger BankDanpac, Piko, dan CIC tersebut diawali dengan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang memperlonggar persyaratan mendapatkan dana jangka pendek tersebut. Boediono, Gubernur BI kala itu, akhirnya meminta penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Lembaga darurat yang waktu itu dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada 21 November 2008, menyetujui proposal BI dan mengambilalih bank itu.
LPS yang dipasrahi undang-undang untuk menangani bank gagal, telah mengucurkan Rp 6,7 triliun dana bailout kepada bank Century. Sebelumnya diambilalih LPS, bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut sebelumnya dimiliki pengusaha Robert Tantular serta dua warganegara Inggris, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq. Robert telah menjalani pidana. Sedangkan Rafat dan Hesyam hingga kini masih buron.
(sof)