Anak Usaha Bakrie Digugat Pailit

Kamis 28-02-2013,00:00 WIB

JAKARTA - Satu lagi perusahaan di bawah Grup Bakrie dirundung masalah. Kali ini PT Bakrie Swasakti Utama, anak perusahaan PT Bakrieland Development Tbk, digugat pailit di Pengadian Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pengembang kawasan Rasuna Epicentrum di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, itu digugat pailit oleh Soetomo, salah seorang pembeli unit apartemen Taman Rasuna. \"Kepailitan ini diajukan lantaran Bakrie Swasakti tidak memenuhi kewajibannya membangun unit apartemen,\" kata Dedyk Eryanto Nugroho, kuasa hukum Soetomo di Jakarta kemarin (27/2).

    Dedyk memaparkan, kasus bermula saat Soetomo membeli satu unit apartemen tipe E seluas 75 meter persegi di menara 5 lantai 14 pada 20 Agustus 1993. Uang muka 30 persen atau Rp 57,52 juta sudah dibayar dari total harga Rp191,75 juta. Selanjutnya, kedua belah pihak menandatangi perjanjian jual beli kepemilkan satuan rumah Taman Rasuna Apartemen No 05/14/E pada 16 September 1993. Dalam perjanjian itu tercantum perihal klausul bila terjadi sengketa maka diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani).

   Namun ternyata, pada 20 Juni 1997 Bakrie Swasakti mengirimkan surat pemberitahuan yang menegaskan pembatalan pembangunan tower 5 Apartemen Taman Rasuna. \"Termohon pailit mengakui telah wanprestasi terhadap PPJB No 05/14/E tanggal 16 September 1993,\" jelasnya.

     Selanjutnya, keduanya melakukan upaya hukum di Bani pada 15 Desember 1999 dan Bani mengeluarkan putusan No 104/XII/ARB/BANI/1999 tanggal 19 September 2000. Putusan itu memerintahkan Bakrie Swasakti untuk mengembalikan uang muka Rp 57,52 juta ditambah bunga 3 persen per bulan terhitung sejak pembatalan kontrak pada 20 Juni 1997 sampai 15 Desember 1999 menjadi sebesar Rp 109,301 juta. \"Di samping itu, Bakrie Swastika harus membayar Rp 719,3 juta sebagai ganti rugi atas hilangnya penghasilan Soetomo selaku dokter terhitung sejak 15 Desember 1999, yakni selama 30 bulan,\" urainya.

      Terkait putusan tersebut, Bakrie Swasatika ternyata melakukan upaya hukum untuk membatalkan putusan Bani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 5 Desember 2000, pengadilan mengabulkan upaya Bakrie Swasatika dengan membatalkan putusan Bani.\"Kemudian kasus tersebut sampai pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Pada 10 Juli 2001, MA memutuskan membatalkan putusan PN Jakarta Selatan. Bakrie Swasatika tidak mau menyerah dengan mengajukan upaya hukum perlawanan eksekusi atas putusan tersebut.

     Melalui penetapan eksekusi Ketua PN Jaksel No 49/Eks/ARB/2000/PN 11 Januari 2002, Soetomo telah menerima Rp 366 juta dari Bakrie. Namun, sisa kewajiban yang belum dibayar sampai Mei 2002 mencapai Rp 763 juta. Bila ditambah dengan denda keterlambatan 3 persen, sehingga kewajiban utang yang belum dibayar Rp 3,52 miliar.

     Ternyata, Bakrie Swasatika menempuh upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 10 Januari 2003 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengadilan pun mengabulkan permohonan itu.\"\"Kami tidak pernah mengetahui dan tidak pernah diberitahukan dan tidak pernah diundang pengadilan atau pengurus untuk rapat kreditor. Kami juga tidak pernah ikut menandatangani perdamian sehingga PKPU tidak mengikat kepada kami,\" jelasnya.

   Karena itu, untuk memuluskan langkahnya mempailitkan Bakrie Swasatika, Soetomo menyertakan kreditur lainnya yakni PT Bank Bukopin Tbk dengan tagihan Rp 100 miliar berdasarkan perjanjian kredit investasi 28 Juni 2011. Selanjutnya, PT Bank Mutiara Tbk dengan tagihan Rp 40 miliar perjanjian kredit investasi 15 Desember 2011 yang jatuh tempo 21 Desember 2011. \"Dengan demikian syarat kepailitan adanya utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta ada dua kreditor atau lebih telah terpenuhi,\" jelasnya.

   Dida Hardiansyah, kuasa hukum Bakrie Swasatika saat ditemui di pengadilan menolak berkomentar. Rencananya, sidang yang diketuai Hakim Nawawi Pamalango ini bakal kembali digelar pada Kamis (6/3) dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.

(ken/oki)

Tags :
Kategori :

Terkait