JAMBI – Gara-gara menghamili anak sendiri, Said Husin harus mendekam 11 tahun penjara. Kemarin dia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, dalam sidang yang digelar sekitar pukul 13.00 WIB tersebut.
Selain harus mendekam dalam penjara, Said juga didenda Rp 300 juta dan subsider 3 bulan.
Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim Paluko, itu, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 UU 23 tahun 2002, perlindungan anak dengan tuntutan 14 tahun penjara, denda 300 juta, dan subsider 6 bulan.
Diberitakan sebelumnya, korban yang masih berumur 15 tahun tersebut disetubuhi oleh orang tuanya pada 26 Februari 2012 silam. Saat itu sedang ada acara di rumah mertua atau kakek korban, korban saat itu sempat ribut dengan adiknya. Kemudian dibawa pulang ke rumah oleh bapaknya.
Sedangkan ibu korban masih berada di rumah mertua. Saat itu lah dia disetubuhi. Korban sempat berontak, tapi pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya. Jika diberitahu, maka ibunya akan sengsara.
Terungkapnya kasus tersebut setelah korban cerita kepada tantenya. Lalu kemudian langsung melakukan visum dan hasil visum tersebut diketahui korban hamil 8 bulan, dan kemudian dilaporkan ke Polresta.
(wne)