Muklis Sebut 28 Dewan Terima Fee

Kamis 28-02-2013,00:00 WIB

KERINCI – Setelah divonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman penjara 4,5 tahun dalam kasus dana bantuan sosial (bansos) tahun 2008 yang merugikan negara Rp 2,5 miliar, Adi Muklis membuka kartu truf rekan – rekannya semasa di DPRD.

 

Menurut Adi Muklis sebanyak 28 orang dari 35 orang anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004-2009 terlibat kasus penerimaan fee proyek sebesar Rp 1,2 miliar.

 

Dijelaskannya, anggota DPRD saat itu mendapatkan 2 persen dari nilai proyek fisik yang ada di Kabupaten Kerinci tahun 2008. Dananya sekitar Rp 1,8 miliar.

Disebutkan Adi Muklis dirinya menerima uang tersebut sebanyak dua tahap dari Zulfikar yang merupakan bendahara Pemda. Penerimaan pertama tanggal 24 Desember 2008. Saat itu Zulfikar langsung kerumahnya dan menyerahkan Rp 600 juta. Kemudian Januari 2009 Zulfikar kembali menyerahkan dana Rp 600 juta dirumahnya. “Setiap menerima uang langsung saya bagikan ke teman-teman dewan, semua dibagi rata,” ungkapnya.

 

Kepada sejumlah wartawan dikediamannya, Rabu (27/2) kemarin Adi Muklis mengungkapkan dirinya sudah melaporkan kasus fee proyek ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.

 “Bulan Juli tahun 2012 saya laporkan kasus itu,” kata Adi Muklis yang didampingi pengacaranya, Idris Yasin.

Terkait kasus ini, kata Adi Muklis, baru-baru ini dirinya sudah dipanggil bersama isterinya oleh Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. Selain itu Yusarlis dan Sartoni anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode tahun 2004-2009 juga telah dipanggil Kejaksaan. “Saya berharap kasus yang baru ini segera dipercepat prosesnya, karena sudah 8 bulan dilaporkan, baru bulan ini diproses. Bukti-bukti sudah saya serahkan semua ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh,” pungkasnya.

Adi Muklis yang divonis Mahkamah Agung dengan hukuman penjara  4,5 tahun atas kasus dana bantuan sosial (bansos) tahun 2008 dengan kerugian negara Rp 2,5 miliar akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).

 

“Saya bantah tuduhan itu dengan bukti-bukti. Saya bilang tanda tangan saya dipalsukan,”ungkapnya.

(dik)

Tags :
Kategori :

Terkait