Fauzi Mangkir Dari Panggilan Kejari

Kamis 28-02-2013,00:00 WIB

MERANGIN – Setelah Mahkamah Agung (MA) menetapkan vonis 4 tahun penjara terhadap Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Fauzi. Hingga saat ini, pihak Kejari Bangko belum melakukan eksekusi penahanan terhadap Fauzi.

 

Diungkapkan Kajari Merangin, Sri Respatini melalui Kasi Pidsus, Dinar Hadi Chrisna, pihaknya telah melayangkan panggilan pertama kepada Fauzi Senin (25/2) kemarin.

 

“Namun hingga hari ini (hari ketiga) dia juga belum datang,\"Kata Dinar

 

Pihak Kejari Bangko, menurut Dinar, akan malayangkan panggilan kedua terkait eksekusi terhadap Fauzi.


“Jika pada panggilan ketiga nantinya, dia juga tidak datang, maka kita akan menjeput secara paksa dan mengantar langsung ke lapas,”tukas Dinar.

 

 

Fauzi terseret kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) 2009 dengan kerugian negara Rp 1,1 miliar, saat menjabat sebagai Kadisdik Merangin. Ia terseret kasus ini bersama bendahara Mizalina.

(bjg)

 

Tags :
Kategori :

Terkait