Jumat 01-03-2013,00:00 WIB
Oleh:

Penulis sudah pernah menyampaikannya di harian  Jambi Ekspress, 26 - 27 Februari 2012. Sehingga tidak salah apabila judul pada tulisan “Catatan Hukum Pulau Berhala (2)”.

 

Final dan finding

Sebagaimana telah diatur didalam konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat (final dan finding)

Dalam berbagai literatur telah disebutkan sifat final dan mengikat dari putusan Mahkamah Konstitusi artinya telah tertutup segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum. Tatkala putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno, maka ketika itu lahir kekuatan mengikat (verbindende kracht).

Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat tersebut, tidak dapat dilepaskan dengan asas erga omnes yang diartikan dengan mengikat secara umum dan juga mengikat terhadap obyek sengketa.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang final, mengikat seluruh komponen bangsa, dan juga mengikat obyek yang disengketakan. Sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang menjalankan fungsi peradilan dan fungsi politik hukum, tentu putusannya memiliki kekuatan mengikat secara hukum dan politik

Tinggal kita “menarik” pelajaran penting dari putusan MK untuk dipergunakan sebagai bahan evaluasi kedepan.

(penulis adalah pengacara dan pengamat hukum tinggal di Jambi)

Tags :
Kategori :

Terkait