Setelah Diperiksa Dokter RSJ-Jambi
MUARABULIAN – Janet Sihaloho, yang merupakan Tersangka pembunuhan pada malam natal 2012 lalu, setelah diperiksa oleh Dokter Rumah Sakit Jiwa Jambi (RSJ) jambi, haasilnya janet dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan. Hasil tes kejiwaan menggenapi berkas perkara pemeriksaan menjadi P21 di Kejari Muara Bulian.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Bajubang, AKP Suhadi Soeltan kemarin.
“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan Janet Sihaloho hasilnya normal, Dokter RSJ menyatakan bahwa tersangka tidak mengalami ganggung kejiwaan,” ujarnya.
Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan itulah kemudian berkas perkara pemeriksaan Janet Sihaloho langsung dilimpahkan kembali ke jaksa pemeriksa di kejari Muara Bulian. Hasilnya, jaksa menyatakan bahwa berkas P21.
“Dari hasil tersebut, Pihak Polres pun langsung melakukan pelimpahan tahap II, barang bukti dan pelaku ke pada pihak JPU Kejari Muara Bulian,”ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa sebelumnya pada limpah tahan I, berkas pemeriksaan dinyatakan P19. Jaksa menyatakan bahwa pemeriksaan harus dilengkapi dengan bukti hasil pemeriksaan kejiwaan. Atas petunjuk itulah, maka Janet Sihaloho dilakukan pemeriksaan kejiwaannya di RSJ Jambi.
“Limpah tahap II lebih kurang sudah dua minggu lalu ,”ungkapnya.
Untuk diketahui, Janet Sihaloho yang ditetapkan sebagai tersangka karena telah membunuh Risni yang tidak lain istrinya sendiri. Keinginan Janet membunuh sang istri tersebut dipicu oleh tindakan Risni yang menggorok leher anak pertama mereka hingga tewas, Alexander (10 bulan) dan diletakkan di depan pintu rumah. Kejadian itu terjadi di rumah mereka di Kebun RT 03 Desa Bungku, Simpang Abeng, Kecamatan Bajubang, Batanghari. Tragedi pembunuhan keluarga ini terjadi Senin (24/12/2012) pukul 21.30 WIB atau pada malam natal. Janet membunuh istrinya sendiri menggunakan pisau yang dipakai Risni menggorok leher Alexander. Setelah itu, jasad Risni dibakar menggunakan solar diatas tungku oleh Janet Sihaloho.
(adi)