Menpan Wajibkan PNS Daerah Dinilai

Selasa 05-03-2013,00:00 WIB

JAKARTA –Sebagai salah satu upaya percepatan reformasi birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk segera melaksanakan penilain prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), setidaknya pada 1 Januari 2014 mendatang. Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor O2 Tahun 2013 tertanggal 15 Februari. \"Penilaian prestasi kerja PNS ini untuk mewujudkan pegawai yang professional dalam mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena itu, saat ini setiap pegawai harus memiliki rencana dan target kerja setiap tahunnya sesuai bidang tugasnya,\"jelas Azwar di Jakarta.

       Azwar memaparkan, di samping ditujukan bagi para Kepala Daerah seperti Gubernur, Bupati/Walikota, Surat Edaran tersebut juga dialamatkan kepada Para Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian disingkat (L), para pemimpin Kesekretariatan Lembaga Negara, dan para pemimpin Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan. Hal tersebut, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi PNS. \"Karena itu, pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS harus sudah mulai dilakukan pada 1 Januari 2014,\"ujarnya.

      Agar pelaksanaan penilaian prestasi kerja berjalan efektif di lingkungan instansi masing-masing, lanjut Azwar, para pemimpin instansi diharapkan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan sistem penilaian prestasi kerja pegawai yang baru. Terkait dengan masalah penilaian itu, Kementerian PAN - RB bersama seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam waktu dekat akan mengadakan rapat koordinasi. \"Rapat koordinasi tersebut untuk menyatukan persepsi tentang pelaksanaan sistem penilaian prestasi kerja,\"lanjutnya.

     Sebelum rapat koordinasi itu dilakukan, Azwar meminta setiap instansi mendalami substansi PP No 46 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) No 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan peraturan pemerintah. \"Dan bila memungkinkan menerapkan ketentuan \"tersebut,\"imbuh dia.

      Desakan penilaian kinerja ini menuai dukungan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator ICW Danang Widyoko mengatakan, dengan adanya kontrak kinerja itu maka setiap kinerja PNS di seluruh instansi pusat maupun daerah dapat diukur secara jelas. \"Dan untuk pengawasannya juga jelas,\" kata dia.

      Danang juga mengapresiasi inisiatif Kemen PAN-RB yang menginisiasi keberadaan kontrak kinerja ini. Dia berharap upaya Kemen PAN-RB itu dicontoh kementerian atau lembaga serta pemda lainnya. Dengan pengukuran kinerja ini, penerapan reformasi birokrasi bisa berjalan dengan baik. Dimana pegawai yang kinerjanya bagus akan mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi yang lebih. Sebaliknya untuk pegawai yang kinerjanya jelek, remunerasinya diberikan lebih rendah.

(ken/wan)

Tags :
Kategori :

Terkait