Kepala Disbudpora Merangin Dieksekusi

Selasa 05-03-2013,00:00 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana DAK Rp 1,1 M

MERANGIN- Kepala Dinas Budaya Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Merangin Fauzi resmi menjadi warga baru di rumah tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II Bangko.

 

Hal itu setelah pihak Kejaksaan Negeri Bangko melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadapnya, yakni pidana penjara 4 tahun dalam kasus korupsi Dana alokasi Khusus (DAK) Disdik Merangin tahun 2009 sebesar Rp 1,13 Miliar.

 

\"Tugas kita sudah selesai, hari ini kita sudah menyerahkan fauzi ke Lapas II B Bangko dan pihak Lapas sudah menerima, sekaligus Fauzi dinyatakan sehat setelah melakukan tes kesehatan\" ujar Fransisco Tarigan Kasi Intel Kejari Bangko, kemarin (4/3).

 

Fauzi yang juga mantan kepala Dinas Pendidikan Merangin dieksekusi Senin (4/3) kemarin pukul 15.30 WIB setelah ia menyerahkan diri ke Kejari Bangko.

 

Saat datang ke kantor Kejari, Fauzi diantar oleh istri dan ketiga anaknya beserta beberapa orang kerabatnya. Tidak itu saja, beberapa pegawai Disbudparpora Merangin ikut mengantarnya.

 

Dengan wajah sendu, Fauzi keluar dari mobil pribadinya, jenis Toyota Rush dengan Nomor Polisi (Nopol) BH 12023 FM warna silver.

 

Masuk ke kantor Kejari, Fuzi tanpak tenang dengan memakai peci putih, berbaju kemeja putih garis garis kecil dan celana panjang hitam memasuki ruangan Kasi Pidsus Kejari Bangko.

Sebelum memasuki ruangan, Fauzi langsung disambut histeris sanak keluarga beserta staf dan pegawai Disbudparpora. Mereka  merangkul dan bersalaman melepas mantan bos mereka ke Lapas II Bangko.



Fauzan yang merupakan penasehat hukum Fauzi mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan upaya terhadap kliennya itu. Dirinya berencana akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis MA yang dirasanya ada kajanggalan.

 

Tags :
Kategori :

Terkait