Polri Emoh Tangani Kasus Sprindik

Kamis 07-03-2013,00:00 WIB

JAKARTA - Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik atas bocornya status sprindik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa saja berlanjut ke ranah pidana. Polri menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti pemeriksaan yang dilakukan Komite Etik KPK itu hanya jika memang dilaporkan.

       \"Kalau ada pelanggaran pidana bukan pelanggaran etik saja serahkan pada saya,\" ujar Komjen Pol Sutarman, Kabareskrim Polri di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (6/3). \"Menurut Sutarman, sebagaimana diketahui, Komite Etik KPK tengah melakukan pemeriksaan, termasuk kepada sejumlah pimpinan KPK terkait hal itu.

       Bareskrim dalam hal ini menunggu jika memang dalam pemeriksaan etik itu ditemukan bukan hanya pelanggaran etik, melainkan terkait pidana. \"Kalau kita melihat dari luar kan ada unsur pidananya,\" ujarnya.

       Namun, lanjut Sutarman, dirinya memilih untuk belum melakukan tindakan apapun. Komite etik terlebih dahulu harus melaporkan kepada dirinya untuk diambil tindakan atau tidak. Siapapun yang melanggar secara pidana, Sutarman menyatakan tidak akan pandang bulu. \"Terhadap pimpinan yang melanggar secara pidana bisa diproses,\" ujarnya.

       Pernyataan Sutarman itu sekaligus menjawab tudingan pengacara loyalis Anas yang melaporkan kebocoran Sprindik tersebut ke Bareskrim. Fredrich Yunadi, Pengacara mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap Tridianto, mengaku kecewa dengan penanganan laporan kliennya.

       Dia merasa pihaknya dipermainkan oleh penyidik. \"Kami disuruh bolak-balik dengan alasan yang tidak jelas. Itu yang kami kecewa,\" ucapnya. Lagipula, menurut Fredrich kasus sprindik tersebut tergolong delik umum. Sehingga, sekalipun tanpa ada laporan, Polri wajib untuk mengusut.

       Tridianto datang melaporkan kebocoran sprindik itu ke Bareskrim Jumat (1/3) lalu, namun hingga kini kasusnya belum juga ditangai penyidik. Dia setidaknya dua kali diminta untuk kembali karena berkas yang diserahkan ke penyidik dianggap kurang.

(bay/byu)

Tags :
Kategori :

Terkait