Cicilan Konsumen Tidak Diserahkan
MUARASABAK - Meraup keuntungan sah-sah saja, asalkan dengan cara yang baik dan tidak merugikan perusahaan tempat bekerja. Tapi ini tidak berlaku bagi Heri Kapri (25) warga Jalan H Adam RT 1 Kelurahan Muara Sabak Ilir Kabupaten Tanjab Timur. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sales di Yamaha Sabang Raya Motor Muara Sabak. Tega menggelapkan uang hasil cicilan nasabah. Yang seharusnya uang tersebut disetorkan ke tempatnya bekerja, ini malahan dipakainya untuk keperluan sehari-hari.
\"Sebanyak 13 orang nasabah yang telah membayar angsuran kredit motor digelapkan tersangka,\" ujar Kapolres Kabupaten Tanjab Timur, AKBP Bambang Heri melalui Kasat Reskrim, AKP Bastari Yusuf Rabu (6/3) kemarin.
Dikatakannya, sebanyak Rp 11,4 Juta uang nasabah yang telah menyetorkan kepada tersangka digelapkan untuk kemudian dipergunakan tersangka. Selain untuk dipergunakan, tersangka berdalih bahwa uang dari nasabah digunakan untuk biaya pengobatan keluarga tersangka.
\"Uang setoran milik PT Jambi Motor Kencana Indah yang digelapkan tersangka pada hari Senin 4 Maret 13 pukul 14.00 WIB,\" jelasnya.
Bastari menambahkan, perkara ini dilalporkan oleh Zulyaden (44) warga RT 25 Kelurahan Talang Banjar Jambi, selaku pimpinan perusahaan Yamaha Sabang Raya Motor Muara Sabak pada hari yang sama.
\"Dilaporkan ke kami pada hari Senin 4 Maret pukul 11.00 WIB,\" terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sudah berada di Mapolres Kabupaten Tanjab Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada tersangka akan dijerat ke dalam Pasal 372 KUHP. \"Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,\" tandas Bastari.
(yos)