Nunggak, Berikan Sanksi Tegas

Jumat 08-03-2013,00:00 WIB

JAMBI- Banyaknya pengusaha Jambi yang menunggak pembayaran pajak alat berat disayangkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dari Fraksi PAN, Madian Saswadi.

Menurutnya,  pengusaha yang menyepelekan pembayaran pajak dari kendaraan yang dimilikinya,  bisa diberi sanksi tegas.

                “Pemprov harus tegas dalam menyikapi banyaknya perusahaan yang tak taat membayar pajak. Apalagi  mereka ini adalah pengusaha besar dan punya nama di Jambi. Harusnya mereka menyadari kewajiban untuk membayar pajak,” kata Madian Saswadi, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi, kepada harian ini, kemarin (7/3).

                Dengan tidak adanya kesadaran ini, dirinya menyebutkan, bahwa pengusaha di Jambi seperti penunggak pajak tersebut, tak peduli terhadap pembangunan Jambi. Padahal, sambungnya, mereka bisa terkenal dan memiliki usaha juga tak lepas dari peran pemerintah.

Oleh karenanya, sudah sepantasnya pengusaha membayarkan pajak yang diwajibkan kepada mereka. “Itu kan untuk pembangunan, jadi sewajarnya untuk bayar pajak dan sudah diatur dalam peraturan perundangan sebagai warga yang baik ikuti peraturan. Kita sayangkan hal ini. Apalagi mereka pengusaha besar. Sudah sewajarnya mereka membayar pajak,” ujarnya.

Menurutnya, pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha sendiri sebenarnya tidak lah besar. Nilai pajak yang harus dibayarkan sebesar 0, 2 persen dari nilai perolehan kendaraan alat berat itu sendiri. “Pemprov harus tegas dalam menindak mereka ini. Inventarisir dulu mereka semua, kalau memang sudah dilakukan upaya dengan persuasif tidak juga membayar, ya mereka umumkan saja namanya di media. Beri sanksi tegas,” tegasnya.

Padahal, lanjutnya, banyak masyarakat kecil yang juga dibebani untuk membayar pajak. Akan tetapi, kesadaran masyarakat lebih baik dibandingkan dengan pengusaha tersebut. “Masyarakat kecil dibebani pajak dan mereka bayar. Pengusaha besar, masak tak bayar pajak kan malu. Alat berat mereka ini juga kan gunakan aset pemerintah, menggunakan jalan misalnya,” sebutnya.

Kepala UPTD Samsat Jambi, EC Mardjani kepada harian ini kemarin mengatakan, pengusaha yang tak mau bayar pajak bisa saja disamakan dengan koruptor. “Itu indikasinya. Sama saja seperti koruptor,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, EC Mardjani menyampaikan, pajak alat berat ini sangat potensial untuk menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi Jambi. “Namun wajib pajak itu masih tak mau membayar pajaknya,” sambungnya.

                Oleh karenanya, dirinya merencanakan, ke depan akan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi, Bahkan Kejaksaan Negeri melalui Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jambi untuk menyurati para pengusaha yang dimaksud. “Kita akan berikan somasi kepada pengusaha itu,” tandasnya.

(wsn) 

Tags :
Kategori :

Terkait