JAMBI – M Nasir (20) warga Pulau Pandan RT 36, Kelurahan Legok berhasil diamankan Polsek Jelutung pada hari (5/3) sekitar pukul 08.00 WIB, karena telah menganiaya Amir Rasid (19) warga Jelutung. Penganiayaan ini terjadi karena Nasir cemburu, dan menuduh Amir selingkuh dengan istrinya.
Penganiayaan ini terjadi pada hari Senin (18/2) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah Amir. Amir sendiri saat ini mengontrak bedeng milik orang tua istri Nasir. Nasir mendatangi Amir di rumahnya dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.
“Saya cemburu, dan menduga mereka berselingkuh, waktu saya tanya sama istri saya, dia tidak mengakui jika telah berselingkuh”, katanya.
Kapolsek Jelutung AKP Eddy Wijaya, melalui Kanit Reskrim, Ipda Edison saat di wawancarai oleh wartawan kemarin mengatakan bahwa saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, “Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan, kita akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait pelaku penganiayaan tersebut”, katanya.
Untuk sementara Nasir di tahan di Polsek Jelutung, atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya Nasir akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(cr8)