Jaksa Belum Siap
JAMBI- Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap perawat RS Abdul Manap Kota Jambi Wiwik yang diduga dilakukan oleh Koordinator Security RSUD Abdul Manap Kota Jambi, Abu Hanifah ditunda.
Padahal, agenda persidangan kemarin seharusnya adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penundaan tersebut menurut Jaksa, karena mereka belum siap menyusun tuntutan untuk terdakwa.
”Tuntutannya belum siap, mungkin ditunda satu minggu,” sebut Heru, salah satu JPU, kemarin.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, Abu Hanifah yang juga coordinator sekurity RSUD Abdul Manap Kota Jambi dijerat dengan pasal 351 KUHP.
Dalam persidangan, saksi korban Wiwik mengaku bahwa terdakwa Abu Hanifah mendorongnya hingga jatuh, dan setelah jatuh dirinya ditendang dua kali dan diinjak oleh terdakwa.
Dan setelah kejadian tersebut, Wiwik mengaku hampir satu bulan tidak masuk kerja karena sakit.
(ded)