Satpol PP Siap Bertindak

Senin 11-03-2013,00:00 WIB

Menurut dia, pembayaran pajak kendaraan alat berat ini wajib bagi para pengusaha. Sebab sudah ada aturannya sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah. Disamping itu, Perda tersebut juga dipertegas dengan Pergub nomor 16 tahun 2012 yang mengatur tekhnis pemungutannya.

“Kalau mereka tidak mau bayar itu keterlaluan. Mereka itu pengusaha besar, tidak mungkin tidak bisa bayar pajak alat berat itu. Malu dengan pemilik kendaraan roda dua yang takut tak membayar pajak,” ucapnya.

Diterangkannya, dalam Pergub tersebut, diterangkan di pasal 23 huruf 7 dijelaskan, bagi setiap wajib pajak yang terlambat mendaftarkan kendaraan bermotor, akan diberikan sanksi administrasi senilai Rp 250 ribu per bulan untuk nilai perolehannya hingga Rp 50 juta. Lalu, untuk nilai perolehannya Rp 51 juta hingga Rp 300 juta diberikan sanksi denda senilai Rp 3, 75 juta per bulan.  “Kalau yang diatas Rp 301 juta harga perolehannya itu, dendanya Rp 7, 5 juta,” sebutnya menjelaskan isi Pergub itu.

Diberitakan sebelumnya, di Jambi, ada belasan pengusaha yang enggan membayarkan pajaknya. Dari data yang harian ini dapat dari UPTD Samsat Kota Jambi, setidaknya ada sebanyak 16 perusahaan yang enggan membayarkan pajak alat berat seperti PD Lingga Harapa, PT Coca Cola, PT Rajawali Bangun Utama, PT Gumilang Bangun Utama, PO Pelita, PT Sumber Alam Permai, PT Sumber Tekhnik, PT Mega Harapan Sarana, PT Abun Sendi.

Selain itu juga PT Pelindo, PT DAS, CV Atlas Tata Citra, PT Naga Citra Central, PT Sumber Sedayu, PT AB Sinar Mas Rimba karya Jaya. “Punya Asiang dan Abi juga,” sebutnya.

(wsn)

Tags :
Kategori :

Terkait