Lalu, lanjut dia, seandainya tetap dipaksakan harus dihukum dengan kembali kepada putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, putusan itu sudah dibatalkan oleh putusan PT. Selain itu putusan PN tidak memuat perintah segera masuk tahanan. \"Itu putusan 2010 masih berlaku pasal 197 ayat 2. Kalau begitu mau apalagi? Asal Susno dihukum?\" sindir pensiunan polisi itu.
Susno berharap mulai saat ini terjadi perbaikan dalam proses penegakan hukum Tidak ada lagi rekayasa dengan tujuan menghukum seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukan. \"Kasihan orangnya, kasihan dirinya, kasihan keluarganya. Kalau tidak bersalah yatidak harus dihukum. Sama dengan saya misal tidak harus dijebloskan, jangan dibuat-buat. Dendam apa dengan Susno,\" pikirnya.
(gen/bay/oki)