Kasus SPJ Fiktiv Setda Merangin Tahun 2007
JAMBI- Ayakuddin Terdakwa kasus SPj fiktif Kabupaten Merangin tahun 2007 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Kamis (14/3)
Selain pidana kurungan, JPU Jaka Wibisana dalam pembacaan tuntutan menyampaikan terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta dengan subsidier tiga bulan kurungan.
Ayakuddin juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 279 juta. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dijual. Sebagai penggantinya, terdakwa akan dihukum kurungan penjara 3 tahun dan 6 bulan.
Menurut JPU, Ayakudin terbukti melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan primair JPU, yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa penuntut umum, hal yang memberatkan terdakwa antara lain merugikan keuangan negara, selain itu terdakwa pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatan sehingga memperlancar persidangan, terdakwa punya anak dan merupakan tulang punggung keluarga.
Dari Tuntutan yang yang dibacakan JPU tersebut, Ayakuddin meminta waktu kepada Majlis Hakim Tipikor selama satu minggu untuk menyampaikan pledoi.
Majelis hakim kemudian menutup sidang, sidang kita lanjudkan tanggal 21/3 dengan agenda Penyampaian Nota Pembelaan dari terdakwa..
Namun saat diwawancarai wartawan seusai sidang Ayakuddin mengatakan tuntutan dari JPU memberatkan. Dia Juga menyayangkan terkait ganti rugi yang harus dibayarnya “Saya tidak menikmati,” sebutnya.
(ded)