JAMBI – Tiga tersangka yang diduga Bandar Narkoba, yaitu Dede (32), Pipit (38), dan Vera (24) segera jalani persidangan. Pasalnya, pihak kepolsian sudah melimpahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat diwawancarai oleh wartawan kemarin (14/3) mengatakan, pihak Kepolsian masih menunggu keterangan dari Jaksa apakah sudah lengkap atau belum berkasnya. “Kalau sudah lengkap nanti akan turun P21 nya. Dan saat itu, kita akan segera limpahkan sepenuhnya,” katanya.
Sebelumnya Anggota Tim Operasi Antik Siginjai Polda Jambi, berhasil mengamankan 104 butir diduga ekstasi berwarna abu-abu berlogo play boy, dan 106 butir diduga ekstasi berwarna coklat tanpa logo dari tangan Ade Putra alias Dede (32), warga Jalan Flores Kecamatan Jelutung yang merupakan bandar Narkoba.
Selain itu, pihak kepolisian juga diamankan 5 butir diduga ekstasi berwarna hijau berlogo zamrud, 3 butir diduga ekstasi berwarna biru berlogo rolex, 2 butir diduga ekstasi berwarna merah tanpa logo, dan 1 butir diduga ekstasi berwarna pink tanpa logo dari tangan tersangka.
Selain Dede, pihak polisi juga mengamankan dua orang tersangka lain yang diduga sebagai kurir dan pengguna, yakni Fitriyana alias Pipit (38), warga Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Jambi Selatan, dan Verawati alias Vera (24), warga Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan.
(cr8)