Status Pemanggilan Anas Disoal

Sabtu 16-03-2013,00:00 WIB

                Johan mempersilakan jika kuasa hukum Anas menyoal predikat tersebut. Menurut dia, itu hak setiap saksi. Yang terpenting, penyidik memanggil dia sesuai dengan konteks kasus yang sedang disidik. \"Pak Anas sudah datang, memberikan keterangan, dan sudah di-BAP,\" katanya.

                Selain Anas, KPK juga memanggil beberapa saksi lain dalam kasus tersebut. Di antaranya, Brigjen Didik Purnomo, salah satu tersangka dalam kasus yang diduga merugikan Negara Rp 100 miliar itu. Didik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) daam proyek tersebut. Selain Didik, KPK juga menghadirkan AKBP Teddy Rusnawan. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia lelang proyek simulator.

                Johan menambahkan, pihaknya tidak pernah mengatakan aset yang disita dari Djoko Susilo bernilai Rp 100 miliar. \"Yang benar itu, hingga senin (11/3) kemarin aset yang disita KPK nilainya di bawah Rp 100 miliar. Artinya, nilainya puluhan miliar rupiah,\" katanya.

                Salah satu tujuannya adalah memproteksi aset agar tidak sampai berpindah tangan kepada siapapun. Penyitaan itu bukanlah perampasan. Melainkan menjaga agar tidak ada peralihan kepemilikan sampai ada keputusan hakim. Nanti tentu saja bisa dikembalikan berdasarkan keputusan hakim.

(byu)

Tags :
Kategori :

Terkait