Warga AHB Enggan Masuk Dapil IV

Sabtu 16-03-2013,00:00 WIB

KERINCI - Daerah Pemilihan (Dapil) di Kerinci telah ditetapkan menjadi lima oleh KPU. Namun penetapan Dapil ini diprotes oleh warga dan politisi Kecamatan Air Hangat Barat.

Pasalnya Air Hangat Barat yang masuk Dapil IV satu Dapil dengan Kecamatan Siulak, Siulak Mukai dan Gunung Kerinci yang berbeda historis, sosiologis dan geografis dengan Air Hangat Barat.

“Kami tidak terima dengan putusan KPU yang memasukkan Kecamatan Air Hangat Barat masuk Dapil IV, karena secara historis tidak ada hubungan Air Hangat Barat dengan Siulak,” tutur Norzal Hadi, tokoh pemuda Kecamatan Air Hangat.

Norzal mengatakan Kecamatan Air Hangat Barat tidak bisa dipisahkan dengan Kecamatan Air Hangat sebagai kecamatan induk. “KPU dalam menetapkan Dapil tidak melihat dari segi historisnya,” katanya.

Sementara itu, Heri Purwanto politisi PBR Kerinci mengaku sudah melayangkan surat keberatan terkait Air Hangat Barat masuk Dapil IV kepada KPU Kerinci. “Kami sudah melayangkan surat kepada KPU Kerinci, apakah masih bisa dirubah atau tidak kita lihat saja nanti,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Edison politisi dari PDIP malah mengaku sudah menyampaikan permasalah tersebut ke KPU pusat. “Saya sudah ke KPU pusat terkait masuknya Air Hangat Barat ke Dapil IV, dan saat ini kita masih menunggu hasil dari Pleno KPU,” ujarnya.

Terpisah, Nasrin, Anggota KPU Kerinci mengatakan keputusan dimasukkannya Kecamatan Air Hangat Barat masuk Dapil IV adalah keputusan KPU Pusat. Menurutnya KPU Kerinci mengusulkan dua alternatif ke KPU pusat. Pertama, Air Hangat Barat masuk Dapil IV dan yang kedua Air Hangat Barat masuk Dapil III satu Dapil dengan Kecamatan Depati VII, Air Hangat dan Air Hangat Timur.

“Ternyata di website KPU pusat Air Hangat Barat masuk dapil IV. Surat Keputusan dari KPU pusat ke KPU Kerinci belum turun,” katanya.

Adapun 5 Dapil yang ditetapkan KPU Pusat adalah, Dapil I Kecamatan Gunung Raya, Bukit Kerman, Batang Merangin dengan 5 kursi calon legislatif yang diperebutkan. Kemudian Dapil II terdiri dari Kecamatan Sitinjau Laut, Keliling Danau, Danau Kerinci dengan 6 kursi. Dapil III terdiri dari Kecamatan Air Hangat timur, Air Hangat dan Depati VII dengan 6 kursi.

Selanjutnya Dapil IV terdiri dari Kecamatan Air Hangat Barat, Siulak, Siulak Mukai dan Gunung Kerinci dengan 7 kursi. Sedangkan Dapil V terdiri dari Kecamatan Kayu Aro, Kayu Aro Barat dan Gunung Tujuh dengan 6 kursi.

(dik)

Tags :
Kategori :

Terkait