JAMBI-Ketua Komisi C DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun kembali bereaksi terkait adanya ruko yang dibangun di Jalan Bung Hatta (depan bandara, red), yang diduga menyalahi IMB.
Kepada koran ini, kemarin, anggota DPRD dari PDIP itu mengatakan, ruko yang menyalahi IMB harus dibongkar
“Kalau secara kasat mata itu jelas sekali melanggar aturan IMB,” ujar Junedi Singarimbun.
Lalu apakah bangunan ruko tersebut semestinya di bongkar? Junedi Singarimbun mengatakan kalau ruko tersebut jika memang menyalahi aturan tetap harus dibongkar.
“Harus di bongkar jika menyalahi aturan,” jelasnya.
Junedi Singarimbun menjelaskan masalah kajian bangunan tersebut sudah di serahkan ke Dinas Tata Ruang dan Perumahan (Distarum) Kota Jambi untuk di kaji dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Badan Pertanahan Nasional.
“Sudah diserahkan ke Distarum untuk membahas kajian bangunan ruko tersebut bersama dengan BLH, dan BPN,” katanya.
“Setelah itu kita akan hearing bersama pihak tersebut untuk membahas ruko di atas drainase tersebut,” tambahnya.
Lalu kapan hearing akan dilangsungkan bersama pihak terkait? Junedi Singarimbun mengatakan rapat atau hearing tersebut akan di langsungkan senin besok (hari ini, red).
“Rapat akan di adakan senin besok, membahas kajian ruko tersebut,” katanya.
(Jun)