Pembagunan Tower Three Dihentikan

Senin 18-03-2013,00:00 WIB

SAROLANGUN - Dinas Tata Kota Kebersihan dan Pertamanan (Distaksiman)  berang  kepada  pihak  PT Huwawe  yang telah mendirikan Tower Three tanpa  mengikuti  mekanisme yang  sudah di tetapkan.

 “Tower Three di Desa Sungai Abang  Kecamatan Sarolangun masih illegal dan belum mendapat izin, namun pembangunan tetap berjalan. Aneh,“ kata Kadistaksiman, Ir Pauzi.

Dikatakannya, pihaknya sudah dua kali memberikan peringatan kepada pihak perusahaan agar pendirian tower tersebut segera dihentikan menjelang administrasi  dilengkapi. “Sementara kita stop dulu pembangunan itu sampai pihak perusahaan melengkapi semua berkas,” ujarnya.

(nil/be-jenn)    

 

Tags :
Kategori :

Terkait