Tutup Zona Walet di Pasar Jambi

Selasa 19-03-2013,00:00 WIB

JAMBI-Banyaknya ruko-ruko yang dijadikan sebagai sarang burung walet di Pasar Jambi, membuat gerah DPRD Kota Jambi.

            Kepada koran ini, kemarin, Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Jambi Hamid Jufri meminta zona walet di Pasar Jambi segera ditutup karena tidak ada perda yang mengatur dan memperbolehkan adanya zona walet di tengah pasar.

            ‘’Harus ditutup karena  tidak ada Perda yang mengatur adanya zona walet di tengah pasar,’’ tegasnya.

Menurtnya, zona walet berdasarkan perda, ada di 3 kecamatan dan 7 kelurahan.  Tiga kecamatan itu, yakni  Kecamatan Jambi Selatan, Kecamatan Jambi Timur dan Keacamatan Kota Baru.

“Sedangkan untuk kelurahan yang dibolehkan adanya zona walet yaitu Kelurahan Kasang Jaya, Kelurahan Talang Bakung, Bagan Pete, Lingkar Selatan dan lainya. Yang pastinya di pasar tidak ada aturan yang mengaturnya,” tambahnya.

            Disampaikan Hamid Jufri, zona walet di pasar kota jambi selain merusak keindahan kota, menurut perda memang harus di tutup.

            “Sekali lagi Saya tegaskan, zona walet di Pasar harus ditutup, karena tidak ada aturannya,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Tata Ruang Dinas Perkotaan Kota Jambi, Mukhtar, mengatakan, Pemkot memang sudah memiliki izin walet di pasar. ‘’Akan tetapi berdasarkan hearing yang dilaksanakan bersamaa Bappeda, Distarum, Dinas Perhubungan, BLH dan Baleg yang dilangsungkan tadi, izin tersebut tidak diperpanjang lagi  karena tidak sesuai dengan Perda Walet tahun 2009 dan memang harus ditutup,’’ pungkasnya.

(jun)

Tags :
Kategori :

Terkait