Perda Larangan Merokok Mandul

Selasa 19-03-2013,00:00 WIB

MUARA BUNGO - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang larangan merokok di tempat umum, di Kabupaten Bungo saat  ini mandul atau tak berjalan. Secara tak langsung, Bupati Bungo, H Sudirman Zaini mengakui hal ini. Dirinya mengaku akan mempertegas Perda tersebut agar bisa berjalan efektif. “Akan kita pertegas lagi,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, akan melarang prokok untuk menghisap rokok di setiap kantor instansi hingga ke sekolah-sekolah. “Kalau masih ada yang tidak melaksanakan Perda ini nantinya, maka pemerintah akan memberikan hukuman. Bentuknya seperti apa kita akan lihat pada Perda itu sendiri,” sebutnya.

Dirinya berharap, Perda itu efektif dalam bulan depan. “Kita akan sediakan tempat merokoknya khusus nanti,” jelasnya.

Kemudian, sambungnya, nantinya lokasi yang diperbolehkan merokok tersebut akan diberi papan informasi. “Jadi, nantinya hanya dilokasi areal rokok yang diperbolehkan sebagai kawasan merokok. Untuk perkantoran, di Bungo Dhani sudah menerapkan ini. Dan itu perlu dicontoh,” sebutnya.

Terpisah, Camat Bungo Dhani, Sobraini saat dikonfirmasi mengenai hal ini menjelaskan, dengan adanya areal khusus merokok, ruangan kerja dan lingkungan kerja menjadi bersih dan sehat. “Di tiap ruangan juga tidak ada asbak. Siapapun yang mau merokok ya ke areal yang ditentukan. Baik itu pegawai maupun masyarakat yang datang ke kantor. Alhamdulilah ini berjalan dengan baik,” sebutnya.

(fth)

Tags :
Kategori :

Terkait