Sungaipenuh- Pemerintah Kota (Pemkot) Sungaipenuh Senin (18/3) kemarin menyerahkan 6 rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Kota Sungaipenuh dalam sidang Paripurna DPRD Kota Sungaipenuh. Enam Ranperda itu antara lain tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan, kemudian tentang tuntutan perbendaharaan, pembentukan BUMD perusahaan terbatas, pokok-pokok pengelolaan keungan daerah, ketertiban umum dan tentang rambu-rambu lalu lintas.
Walikota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri dalam sambutannya mengatakan, pengajuan Ranperda PBB perkotaan dan pedesaan bertujuan untuk meingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sungaipenuh. “1 Januari 2014 pemungutan PBB ini harus dilaksanakan Pemerintah Daerah/ Kota diseluruh Indonesia. Untuk itu perlu Perda sebagai dasar hukum,” ujarnya.
Kemudian pengajuan Ranperda pembentukan BUMD agar BUMD dapat berperan untuk menghasilkan barang dan jasa untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat Kota Sungaipenuh. “Kita butuh BUMD. Kita betul-betul mengharapkan dewan segera merespon secepatnya,” ujarnya.
Lalu Ranperda tentang tuntutan perbendaharaan bertujuan agar ada tata cara pengembalian kerugian daerah akibat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Perda ini nantinya membantu mengenai tata cara tututan ganti kerugian daerah,” ucapnya.
Sementara itu Ranperda ketertiban umum penting dirancang untuk ketertiban daerah. “Dua Ranperda lagi merupakan perubahan, yakni tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan tentang rambu-rambu lalu lintas di jalan Kota Sungaipenuh. Perda ini sebagai dasar kita menambah rambu-rambu,” pungkasnya.
(dik)