Pak Dokter Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu 20-03-2013,00:00 WIB

Korupsi Pengadaan Baju Dinas RSUD Tebo

JAMBI- Agus Fauriza mantan Dirut RSUD STS Tebo divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas di Rumah Sakit Tebo yang merugikan Negara senilai Rp 58 juta.

Dalam putusan majelis hakim, Agus Fauriza yang merupakan pengguna anggaran terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melawan hukum sesuai dengan dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

 

“Majlis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim Suprabowo dalam sidang, Selasa (19/3) kemarin.

Selain itu, dalam divonis majelis hakim, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti senilai  Rp 40juta lebih dari keseluruhan kerugian. Jumlah tersebut dihitung dari uang pengganti kerugian negara senilai Rp 58juta yang telah dibayar ke kas daerah, dikurangi cadangan ongkos jahit Rp 15 juta dan anggaran baju operasi Rp 3,5 juta (total Rp 18,5 juta).

Terkait putusan hakim, Agus Fauriza mengatakan kecewa. Menurut dia, masih ada perbedaan persepsi dalam persidangan dan masih menganggap bahwa kasusnya adalah masalah administratif.

 

“Saya memililh pikir-pikir dulu, sebelum mengambil upaya hukum lainnya,”jelas Agus.

(ded)

Tags :
Kategori :

Terkait