JAMBI – YD (31) warga Rt 02 Kenali Asam Atas tertangkap saat melakukan aksi pencuriannya di garasi salah seorang warga di daerah Rawa Sari.
Kapolsek Kota Baru Kompol Gadug Kurniawan melalui Kanit Reskrim Ipda Hendrik mengatakan bahwa pelaku adalah salah seorang residivis yang selama ini dicari-cari. ”Pelaku ini adalah termasuk residivis dan sudah lama kita incar. Pelaku berhasil kita amankan didaerah Rawa Sari saat akan melakukan aksinya di garasi salah seorang korban aksi pencuriannya,”ungkap Hendrik.
“YD melakuan aksinya bersama X yang saat ini masih buron pada hari Kamis (14/3) sekitar pukul 18.30 WIB menggunakan kunci T,”tambahnya.
Saat ini, tersangka YD diamankan di Polsek Kota Baru bersama dua unit sepeda motor, satu buah kunci T dan dua paket Pil Koplo sebagai barang bukti.
Saat diwawancarai oleh wartawan, YD mengaku telah 22 kali melakukan pencurian. “Sudah 22 kali saya melakukan pencurian motor, saya melakuan pencurian tersebut menggunakan kunci T, target motor yang saya ambil adalah jenis matic dan bebek yang parkir didepan rumah dan garasi,” katanya.
Ditambahkan YD, hasil curian yang didapatkannya di jual ke berbagai tempat. “Hasilnya kita jual ke berbagai tempat seperti muaro jambi dan mersam, kita jual dengan harga berfariasi, dari satu juta sampai tiga juta rupiah, hasinya kita bagi dua,” katanya.
(cr8)