ADANYA indikasi pelanggaran selama masa kampanye di Pemilukada Merangin, diprediksi akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari. Bahkan tidak tertutup kemungkinan hal itu akan berlanjut ke Makamah Konstitusi (MK).
Pelanggaran selama masa kampanye yang kerap dijumpai adalah adanya keterlibatan oknum PNS dan perangkat desa. Hal ini juga diperparah dengan adanya laporan money politik dan Black Campaign.
Namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Paniati Pengawas Pemilu (Panwalu) Kabupaten Merangin. Selain itu laporan pelanggaran pidana pemilu berupa money politic dan black campaign, juga belum ada tidak lanjut yang jelas dari panwaslu.
Sehingga hal ini membuat sejumlah kalangan meragukan kemampuan Panwaslu dalam menjalankan tugas dan peran dalam pemilukada Merangin. Seperti yang diungkapkan oleh Damsir Karim, salah seorang tokoh pemuda di Kabupaten Merangin.
‘’Saya belum melihat adanya upaya preventip dari Panwaslu untuk mencegah pelanggaran pelanggaran tersebut. Malah sebeliknya saya melihat adanya kesan pembiaran dalam beberapa pelanggaran yang dijumpai,” kata Damsir.
Dia mengatakan, Panwaslu punya peranan besar dalam mencegah terjadinya pelanggaran dalam pemilukada. Tidak hanya itu, Panwaslu juga seharusnya melanjutkan laporan pelanggaran yang mereka terima.
‘’Tapi laporan pelanggaran selama ini saya rasa tidak ada tindak lanjutnya. Seharusnya mereka menindak lanjuti dengan melaporkan ke KPU atau bisa juga langsung ke aparat hukum apabila jenis pelanggaran tersebu adalah pelanggaran pidana,” kata Damsir.
Demikian pula dikemukakan Aktivis HMI, Hairul kepada harian ini, Rabu (20/3) kemarin, menurut Hairul, sejauh ini kinerja panwaslu memang belum bisa dikatakan maksimal, pasalnya masih banyak terdapat pelanggaran yang terlihat secara kasat mata oleh masyarakat umum.
‘’Yang saya tahu, sepanjang jalan tiga jalur itu tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye, tapi faktanya masih banyak ditemukan spanduk maupun sticker bergambar kandidat disempanjang jalan itu,” sesalnya.
Dia menambahkan, agar tidak ada lagi persepsi miring mengenai kinerja panwaslu, maka kedepan Panwaslu memang harus benar – benar harus tegas. Apalagi setelah memasuki masa tenang nanti, sebab tidak menutup kemungkinan ada pihak tidak bertanggung jawab yang akan memanfaatkan masa tenang tersebut untuk ‘bermain’.
‘’Sejauh ini kinerja Panwas memang belum memuaskan, bahkan saya dengar ada laporan pelanggaran yang disampaikan sudah cukup lama, namun belum ada kejelasan. Panwas harus bekerja lebih maksimal lagi, terlebih saat masuk masa tenang nanti,” tegas Hairul.
Sementara itu, anggota Panwaslu Merangin, Ihwan Firdaus yang dikonfirmasi tegas membantah pihaknya tidak maksimal melakukan tugas dan fungsinya. Dikatakannya sejauh ini menurutnya panwas telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, diantaranya dengan mempedomani Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Namun dalam hal ini diakuinya panwas hanya berhak melakukan pangawasan dan melaporkan kepada KPU jika ditemukan pelanggaran dalam tahapan pemilukada ini.
‘’Kurang apalagi kerja kita ini, kita sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau soal eksekusi terhadap temuan pelanggaran, kita memang tidak berhak melakukannya, namun kita sudah laporkan setiap pelanggaran yang kita temukan kepada KPU,” tanggap Ihwan .
(bjg)